Tim Penasehat Arsitektur Kota

TPAK (Tim Penasehat Arsitektur Kota) adalah tim pakar dibidang teknis arsitektur dan perkotaan mempunyai tugas memberikan pertimbangan teknis kepada Gubernur, terhadap perencanaan bangunan :

1. Bangunan tinggi (lebih dari 8 Lantai) atau

2. Bangunan yang terletak di jalan protokol atau

3. Bangunan dengan kriteria pelestarian,

4. Bangunan gedung yang berada di atas dan atau dibawah tanah atau air yang melintasi prasarana dan saran umum, atau

5. Bangunan dengan fungsi khusus.

TPAK beranggotakan para ahli yang mewakili institusi perguruan tinggi, asosiasi profesi dan instansi pemerintah daerah yang terkait dengan bidang pembangunan bangunan.

Tim ini melakukan Sidang penilaian perencanaan bangunan setiap hari Rabu, sehingga dengan demikian perencanaan arsitektur bangunan yang diajukan konsultan/ arsitek, selambat-lambatnya sudah diterima sekretariat TPAK pada hari Selasa sebelum jam 12.00.

Persyaratan Pengajuan Perencanaan Bangunan untuk sidang TPAK, adalah :

  1. Formulir TPAK diisi dan ditandatangani oleh perencana/ arsitek pemegang SIBP.
  2. Ketetapan Rencana Kota (KRK) dan Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB) dari Dinas Tata Kota, sebanyak 3 set.
  3. Cetak biru dan softcopy Gambar Perencanaan Bangunan (prarencana) yang ditanda tangan arsitek pemegang IPTB, sebanyak 3 set.
  4. Foto Satelit (copy dari Google Earth) lokasi bangunan dan lingkungan, sebanyak 1 lembar.
  5. Fotocopy IPTB Arsitek perencana (yang dilegalisir asli), sebanyak 1 lembar.
  6. Gambar perspektif, maket bangunan (bila diperlukan oleh Sidang TPAK).
  7. File CAD perencanaan bangunan dalam bentuk CD (setelah perencanaan dinyatakan lulus sidang).

Kelengkapan persyaratan untuk pengajuan sidang TPAK diajukan ke BPTSP Provinsi.