AMDAL atau UKL/ UPL
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/ atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural. Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang “Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup”.
Fungsi dari AMDAL adalah :
- Sebagai bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah,
- Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan,
- Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan,
- Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup,
- Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
Dasar hukumnya adalah merupakan prasyarat sebagai kewajiban yang tercantum didalam SIPPT. AMDAL/ UKL/ UPL diperlukan agar terjadi upaya meminimalisir dampak pembangunan. Dokumen-dokumen prasyarat untuk pembuatan AMDAL/ UKL/ UPL adalah: KRK, RLTB, Gambar Rencana Arsitektur Bangunan, Data Perusahaan dan Data Proyek. Analisa Mengenai Dampak Lingkungan dibuat oleh konsultan AMDAL dan Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD).