Strata Title/ Pertelaan
Starta Title/ Pertelaan memiliki arti serta peran yang penting dalam kaitannya dengan Apartemen/ Rumah Susun, sehubungan dari sinilah dimulainya batasan kepemilikan yang jelas dengan diterbitkannya Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang dilanjutkan dengan pembuatan Akta Pemisahan melaui Pertelaan untuk Satuan Rumah Susun yang terpisah secara hukum. Penjelasan singkat tersebut memudahkan untuk memahami pengertian Pertelaan/ Strata Title yang merupakan rincian batas-batas dari setiap satuan rumah susun. Untuk perhitungan pembagiannya bagian dari gedung apartemen dibagi menjadi benda bersama, bagian bersama, tanah bersama, dengan perbandingan secara proposional yang dibuat berdasarkan pedoman peraturan dan perundangan yang berlaku.
Sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, sesuai Pasal 1 ayat 1 yang dimaksud rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama.
Selanjutnya istilah SARUSUN atau dikenal dengan Kepemilikan bertingkat/ Strata Title/ Pertelaan adalah unit rumah susun yang tujuan utamanya digunakan secara terpisah dengan fungsi utama sebagai tempat hunian dan mempunyai sarana penghubung ke jalan umum.
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.2 Tahun 1989 Pasal 2, yang menyatakan bahwa developer rumah susun/ apartemen berkewajiban untuk membuat Pertelaan Rumah Susun/ Apartemen yang dibangunnya.
Pembangunan rumah susun dinyatakan selesai ketika telah diterbitkannya:
a. Sertifikat Laik Fungsi (SLF); dan
b. SHM SARUSUN atau SKB SARUSUN.
Terkait dengan pembangunan serta perkembangan perkotaan dan hunian yang ditengarai antara lain dengan bertambahnya jumlah apartemen, kami memberikan informasi serta melayani pekerjaan sbb. :
1. Pembuatan Gambar Pertelaan,
2. Pembuatan Uraian dan Akta Pemisahan,
3. Pengurusan SK Pertelaan dan Akta Pemisahan,
4. Pengurusan Penerbitan Sertifikat Satuan Rumah Susun,
5. Konsultasi Pengelolaan Rumah Susun Sistem Strata Title,
6. Penyusunan AD/ART PPPSRS.